Panitia Kerja (Panja) KUHP kembali melanjutkan pembahasan terkait beberapa pasal tindak pidana yang menyangkut dengan ketertiban umum.
Rapat Panja Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terpaksa harus ditunda. Alasannya, sejumlah anggota Komisi III DPR berhalangan hadir.
KPK dan Badan Narkotika Nasional (BNN) diharapkan hadir dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di DPR.
KPK meminta agar delik korupsi tidak masuk dalam KUHP. Sebab, korupsi dianggap sebagai tindak kejahatan luar biasa.